6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Subang, Digelar 14 Hari
Operasi Zebra 2024 --
Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir mobil secara sembarang.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Ada Siapa Saja?
Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
10 area dilarang parkir:
1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan
BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
Itulah informasi mengenai titik lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Subang, semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: