7 Target Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Majalengka
Target pelanggaran dan lokasi titik razia Operasi Zebra Lodaya 2024 Majalengka--
UU 22 tahun 2009 Pasal 289 menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
5. Berkendara melebihi batas kecepatan
Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Aturan yang dilanggar untuk kasus ini adalah Pasal 283 di UU 22 tahun 2009 yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
7. Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
"Operasi Zebra Lodaya 2024 ini kami harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di wilayah hukum Polres Majalengka," ujar AKP Mochammad Ali.
Sementara itu, untuk informasi tambahan, jika mengacu pada target pelanggaran yang denda pada Opersai Zebra Lodaya 2024 ini seperti dilansir dari laman Kompas.com, Kementerian perhubungan atau kemenhub membuat aturan terkait batas kecepatan kendaraan.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan.
Batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi, atau alasan geometrik jalan.
BACA JUGA:Apakah Plat Nopol Luar Daerah Bisa Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasannya Biar Tidak Keliru
Batas kecepatan kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Berikut aturan batas kecepatan kendaraan bermotor:
Jalan Bebas Hambatan
Kecepatan yang diatur dalam kondisi arus bebas adalah paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Jalan bebas hambatan yang dimaksud adalah jalan nasional yang terdiri dari jalan arteri primer dan jalan kolektor primer.
Peraturan kecepatan di jalan tol lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan atau LLAJ pasal 23 ayat 4, yaitu:
- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
- Tol luar kota yaitu minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Jalan Antarkota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: