Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Sumedang, Sudah Cek?

Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Sumedang, Sudah Cek?

Operasi Zebra 2024--

Titik Lokasi Operasi Zebra

Belun ada informasi pasti mengenai titik Lokasi operasi Zebra Lodaya 2024 di Sumedang, namun jika mengacu pada Operasi Patuh Lodaya 2024 lalu, Kawasan Jalan Bundaran Binokasih, Kecamatan Sumedang

Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, merupakan salah satu titik yang menjadi tempat oeprasi tersebut.

Jadi, bagi masyarakat yang sering melintasi wilayah-wilayah yang menjadi target operasi, himbauan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK, serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik. Dengan demikian, risiko terkena razia dan pelanggaran dapat terminimalisir.

Sementara itu, untuk informasi Operasi Zebra adalah razia lalu lintas yang dilakukan secara berkala oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pekerja Proyek JJLS Tak Sengaja Temukan Goa yang Menakjubkan, Ini Penampakannya

Tujuan dari Operasi Zebra ini adalah untuk menegakkan kedisiplinan berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya keselamatan di jalan.

Selama razia ini, polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, serta kondisi fisik kendaraan seperti kelengkapan spion, lampu, dan helm bagi pengendara motor.

Operasi Zebra biasanya dilaksanakan selama dua minggu dan digelar di berbagai wilayah di Indonesia. Setiap tahunnya, target pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra bisa berbeda-beda, tergantung pada prioritas kepolisian dalam mengatasi masalah lalu lintas di wilayah tersebut.

BACA JUGA:6 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Bangkai Tikus di Plafon Rumah, Buktikan Sendiri

Jadi, selama berlangsungnya Operasi Zebra pasti ada dari masyarakat yang saat ada proses penilangan yang kabur melarikan diri.

Nah, kira-kira bagaimana pengurusannya, dan bagaimana hukumnya, berikut penjelasannya:

Dilansir dari laman pid.kepri.polri.go.id, tentunya Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Dalam hal ini jika kabur, maka tentunya pengendara tidak menggambarkan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud sebagai “jalur keluar”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: