Iklan RBTV Dalam Berita

KKP Segel Kapal Keruk (Dredger) Pasir Berukuran 1.393 GT di Bengkulu Utara

KKP Segel Kapal Keruk (Dredger) Pasir Berukuran 1.393 GT di Bengkulu Utara

KKP segel Kapal Keruk (dredger) di Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Kapal keruk pasir (dregger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu Utara, disegel oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.

BACA JUGA:Segera Dibuka! Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto menjelaskan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo melakukan penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu  pada Kamis (17/10).

“Kapal berukuran 1.393 Gross Ton (GT) yang dioperasikan PT. TWJ ini diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut serta pembuangan (dumping) di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.

BACA JUGA:Heboh! Wisatawan di Danau Toba Dihalangi Sekelompok Pemuda saat Sedang Bermain Jetski, Ini Kronologinya

Sahono juga menjelaskan saat memimpin langsung proses pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42 menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan, sejak Juni 2022 sampai Agustus 2024 kapal MSE-42 telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekira 75.318 meter kubik.

Dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. 
"Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” katanya.

BACA JUGA:7 Cara Dapatkan Link Dana Kaget Terbaru 2024, Bisa Dapat Saldo Gratis hingga Rp 500 Ribu

Penghentian sementara ini dilakukan sampai dokumen kesesuaian persetujuan pemanfaatan ruang laut dilengkapi.
“Hal ini juga untuk menjaga ekosistem perairan di lokasi kegiatan,” kata Sahono.


--

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah buka suara terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

BACA JUGA:Harga Honda Forza 125, Bodi Bongsor Ala Moge dan Fitur Canggih

Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024) menjelaskan ini bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini KKP, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: