Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Gaji dan Tunjangan Wapres Gibran Rakabuming Raka? Cek Besarannya di Sini

Berapa Gaji dan Tunjangan Wapres Gibran Rakabuming Raka? Cek Besarannya di Sini

Gaji dan Tunjangan Wapres --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa gaji dan tunjangan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka? Cek besarannya di sini.

Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Gibran yang kini berusia 37 tahun akan mendampingi Presiden Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan dalam menjalankan pemerintahan.

BACA JUGA:Resmi Jadi Presiden ke-8 Indonesia, Segini Gaji dan Tunjangan Presiden Prabowo Subianto

Naiknya Gibran ke kursi Wakil Presiden ini sempat menimbulkan banyak perdebatan. Mengingat bahwa sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden, Gibran hanya memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.

Sejumlah pengamat politik menilai bahwa Gibran masih terlalu muda dan minim pengalaman untuk menduduki posisi Wakil Presiden.

Namun, pada hari ini, Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik dan menggantikan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Berbicara tentang jabatan Wakil Presiden, tentu banyak masyarakat yang penasaran mengenai berapa besar gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Gibran selama lima tahun masa jabatannya.

Sebagai Wakil Presiden, Gibran akan menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang sudah diatur oleh peraturan negara.

BACA JUGA: Ini Link Download Foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029 Prabowo-Gibran

Gaji Wakil Presiden

Gaji pokok Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia, kecuali untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan peraturan ini, gaji pokok pejabat negara tertinggi yang menjadi acuan adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok Wakil Presiden adalah:
4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: