Berapa Ukuran Kartu Tes SKD CPNS 2024? Berikut Tata Tertib Pelaksanaan SKD dan Sanksinya
Berapa Ukuran Kartu Tes SKD CPNS 2024? Berikut Tata Tertib Pelaksanaan SKD dan Sanksinya--Foto: ist
3. Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 berwarna
4. Membawa KTP asli atau:
• Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
• Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
• Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna
• Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)
Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna
Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)
5. Peserta ujian titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN)
6. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
BACA JUGA:Jumlah Soal serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP SKD CPNS 2024
7. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
8. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: