JPU Kejati Limpah Berkas Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan
Salah satu tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam yang ditahan Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjman ke Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menyampaikan, berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Tahun anggaran 2020 tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan.
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah FL selaku kontraktor, MA selaku PPK dan ZA selaku konsultan pengawas.
"Iya sudah kita daftarkan, split tiga berkas dan kemungkinan sidang akan dilakukan minggu depan," kata Arief Wirawan, Senin (21/10/2024).
BACA JUGA:Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2024 Kemenag Dibuka 21 Oktober, Simak Jadwal Lengkapnya
Arief menambahkan, dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam ini menimbulkan kerugian sebesar Rp8 miliar dan dari ketiga tersangka belum itikad pengembalian kerugian negara sama sekali, sehingga pihaknya akan melakukan penelusuran aset (Asset Tracing).
"Belum ada pengembalian, tapi sudah kita lakukan penelusuran aset untuk harta benda, supaya bisa dilakukan penyitaan," tegas Kasi Penuntutan.
BACA JUGA:Tak Sembarangan, Begini Cara Mengolah Bunga Kecombrang untuk Dijadikan Obat
Sebagai pengingat, kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang akhirnya diambil ahli Kejati Bengkulu.
Dalam kasus ini, belasan saksi telah diperiksa, seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Berdasar hasil perhitungan, kerugian negara timbul karena adanya kekurangan volume dan perkara ini pun masuk dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Sosok Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo yang Berasal dari Kalimantan
Proyek Jembatan Air Taba Terunjam dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Nilai proyek sebesar Rp25 miliar, dengan pelaksana pembangunan proyek adalah PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: