Iklan RBTV Dalam Berita

Divonis Ringan di Kasus Film Dewasa, Siskaeee: Saya Mohon Maaf

Divonis Ringan di Kasus Film Dewasa, Siskaeee: Saya Mohon Maaf

Siskaeee Divonis Ringan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Divonis ringan di kasus film dewasa, Siskaeee: saya memohon maaf.

Terpidana Selebgram sekaligus model Fransisca Candra Novitasari (FCN) atau yang akrab dipanggil Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

BACA JUGA:Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Cair hingga Rp 100 Juta

Siskaeee akhirnya divonis terkait kasus film dewasa. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2,5 tahun.

Atas vonis tersebut, Siskaeee mengaku sangat bersyukur karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. saya juga menyampaikan banyak terimakasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya," kata Siskaeee di PN Jakarta Selatan, Senin (20/10/2024).

BACA JUGA:Sempat Alot, Zamhari Akhirnya Ditetapkan sebagai Ketua DPRD Mukomuko Definitif 2024-2029

Selain itu, Siskaeee juga meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan sebelumnya sehingga harus mendekam di penjara.

"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luar sana, teman-teman di luar sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," tambah Siskaeee.

Terkait vonis tersebut, Siskaeee mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

BACA JUGA:7 Hari Operasi Zebra Jaya 2024, Segini Jumlah Pelanggar yang Kena Tilang ETLE di Tangsel

Perempuan berusia 26 tahun itu memastikan bahwa dirinya tidak akan lagi mengulangi perbuatannya terlibat dalam film dewasa.

Diketahui, Siskaeee dinyatakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ujar hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: