Iklan RBTV Dalam Berita

Modus Numpang Tidur, Rupanya Pemuda Ini Pagar Makan Tanaman

Modus Numpang Tidur, Rupanya Pemuda Ini Pagar Makan Tanaman

Pelaku pencurian yang ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - JA pemuda asal Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Polresta Bengkulu.
JA ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu karena melakukan dugaan tindak pidana pencurian pada bulan Juli 2024 lalu di rumah R.Pan yang berlokasi di Kelurahan Bumi Ayu,Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Daftar Kota Paling Sepi di Jawa Barat, Ada yang Jumlah Penduduknya Cuma 200 Ribuan Jiwa

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ipda. Muhammad Ego Fermana mengatakan, jika JA pemuda 23 tahun ini ditangkap saat tengah berada di Jalan Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Ipda.Muhammad Ego Fermana menyampaikan jika modus pencurian yang dilakukan JA dengan berpura-pura menginap di rumah korban yang tidak lain adalah temannya sendiri.
Melihat korban sudah tertidur pulas, terduga pelaku JA akhirnya melancarkan aksinya dengan membawa bij
i kopi milik rekannya sebanyak 2 karung, yang diakumulasi berjumlah puluhan kilogram.

BACA JUGA:5 Kota Paling Sepi di Jawa Timur, Menawarkan Suasana Tenang dan Damai

Dengan menggunakan sepeda motor, terduga pelaku JA akhirnya meninggalkan rumah korban dan menghilang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian saat korban tidur, pelaku langsung mengambil beberapa karung kopi milik korban. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," kata IPDA Muhammad Ego Fermana, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA:7 Kota Paling Dingin di Indonesia, Ada yang Suhunya 18 Derajat Celcius, Tertarik Berkunjung?

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: