Jika Anda Beli iPhone di Luar Negeri, Begini Cara Daftar IMEI Supaya Bisa Digunakan
Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara daftarkan IMEI HP yang dibeli di luar negeri agar tidak diblokir pemerintah Indonesia.
Jika kamu berniat atau sudah membeli Handphone (HP) dari luar negeri, maka segeralah daftarkan IMEI HP kamu agar aman digunakan dan tidak diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Sebab, setiap perangkat telekomunikasi dengan kemampuan jaringan seluler di Indonesia harus memiliki IMEI terdaftar di database pemerintah.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Samsung RAM 8GB Paling Murah 2024, Harga di Bawah Rp 3 Juta
untuk informasi, IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas yang ada pada setiap perangkat seluler. Baik HP Android maupun iPhone memiliki IMEI di masing-masing perangkat.
Informasi IMEI bisa menjadi informasi apakah smartphone yang dibeli merupakan perangkat resmi atau barang ilegal.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik Rp 3 Jutaan dengan RAM 12GB di 2024, Performa Gahar
Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android
Pendaftaran IMEI HP dari luar negeri bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui situs web Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai saat mendarat di bandara di Indonesia.
Kamu hanya perlu mengisi formulir permohonan secara online dan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar HP iPhone atau Android kamu dianggap ilegal, seperti:
- KTP (asli)
- Paspor (asli)
- Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)
- NPWP (asli, apabila ada)
- Perangkat yang akan didaftarkan IMEI-nya
- Invoice/Struk Pembelian Perangkat
- Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai
BACA JUGA:Black Shark Luncurkan Keyboard Gaming Black Shark BKB02, Intip Spesifikasi dan Harganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: