Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya
Pemprov kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan--
Untuk mendapatkan program ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, STNK dan BPKB.
Sedangkan pelayanan pemutihan pajak bisa dilakukan di semua corner yakni:
1. Samsat sebakul
2. Samsat virtu
3. Samsat drive thrue
4. Samsat corner BIM
5. Layanan mobil samling
BACA JUGA:Ada Beasiswa Google Rp 37 Juta, Jika Tertarik Simak Informasi Berikut
Melalui program pemutihan pajak, Pemprov Bengkulu menargetkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Selain itu juga meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA:Buka Gerai Mixue Ice Cream? Ini Modal dan Syaratnya
Program pemutihan pajak kendaraan memang dinanti masyarakat, walaupun tahun lalu Pemprov Bengkulu juga membuka program pemutihan pajak kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: