Cek Perangkingan, Begini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Seleksi CPNS 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cek perangkingan, begini cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah memasuki tahap-tahap krusial bagi para pesertanya.
BACA JUGA:Misteri Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani Oleh OTK, Kaca Retak
Salah satu tahapan penting dalam seleksi ini adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), di mana peserta harus mencapai nilai tertentu atau passing grade untuk lolos ke tahap berikutnya.
Agar dinyatakan lulus pada SKD, peserta harus mencapai skor minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk lebih memahami bagaimana peluang lolos seleksi CPNS, mari kita pelajari cara menghitung nilai SKD dan SKB secara rinci:
1. Memahami Passing Grade SKD CPNS 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD CPNS 2024.
Ketetapan ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan ini dibuat untuk menjamin standar kompetensi minimum bagi seluruh peserta.
Pada SKD CPNS 2024, nilai kumulatif maksimal yang bisa dicapai peserta adalah 550. Penilaian tersebut terbagi dalam tiga aspek, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): maksimal 150 poin
- Tes Intelegensia Umum (TIU): maksimal 175 poin
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): maksimal 225 poin
BACA JUGA:Profil Amira Abdat, Dokter Obgyn yang Raih Penghargaan Liputan6 Award 2024
Ambang batas atau passing grade untuk tiap-tiap tes adalah sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: