Iklan RBTV Dalam Berita

Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Bengkulu yang Rugikan Negara Rp8,2 M

Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Bengkulu yang Rugikan Negara Rp8,2 M

Situasi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek jembatan taba terunjam Bengkulu Tengah--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Kamis (31/10).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim, ketiga terdakwa masing-masing Ferra Lolita selaku Kontraktor, Mardi selaku PPK dan Zainul Abidin selaku Konsultan Pengawas dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor.

BACA JUGA:Cara Mudah Mencari Info Lelang di BRI, Begini Prosedurnya

Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar akibat perkara ini belum dikembalikan oleh ketiga terdakwa. 
"Ketiga terdakwa yang masing masing diterapkan pasal 2 Dakwaan Primer dan Pasal 3 Dakwaan Subsider Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 KUHP," kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari.

BACA JUGA:Cara Mudah Beli Token Listrik Melalui Aplikasi BRImo, Tidak Usah Khawatir Lagi Token Listrik Habis

Sementara itu Ranggi Setiyadi selaku penasehat hukum terdakwa Fera Lolila menyampaikan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Ranggi mengatakan pihaknya akan mengikuti alur persidangan dan melakukan pembelaan dihadapan majelis hakim tentang dakwaan terhadap kliennya Fera Lolita selaku kontraktor pelaksana kegiatan tersebut.
"Tentunya bukan berarti tidak mengajukan eksepsi kami menerima semua, apa yang tidak benar akan kami bantah saat pembuktian dan pembelaan," kata Ranggi.

BACA JUGA:QRIS BRI, Solusi Pembayaran Praktis di Indonesia

Sebagai pengingat, kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang akhirnya diambil alih oleh Kejati Bengkulu.
Dalam perkara ini, belasan saksi telah diperiksa, seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

Untuk sementara dari hasil perhitungan, ada kekurangan volume pembangunan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam tersebut dan pengusutan kasus dugaan korupsi ini pun sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Proyek Jembatan Air Taba Terunjam dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Nilai proyek sebesar Rp 25 miliar, dengan pelaksana pembangunan proyek adalah PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: