Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Khawatir! Begini Cara Mudah Mengurus e-KTP yang Rusak

Jangan Khawatir! Begini Cara Mudah Mengurus e-KTP yang Rusak

Cara mengurus e-ktp yang rusak--

Jika Anda ingin melakukan perubahan pada elemen data dalam e-KTP, seperti menambah gelar atau golongan darah, Anda perlu melaporkan hal tersebut kepada Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili e-KTP. Proses ini biasanya memerlukan dokumen tambahan sebagai bukti.

4. Waktu Proses

Proses pencetakan ulang e-KTP umumnya tidak memakan waktu lama. Anda akan diberi tahu kapan Anda dapat mengambil e-KTP yang baru. Namun, ada baiknya Anda menunggu informasi lebih lanjut dari petugas untuk memastikan.

BACA JUGA:Cek NIK KTP Kamu di Cekbansos Untuk Pastikan Menerima Dana Rp 2.400.000 dari Pemerintah

Alternatif Membuat KTP Digital

Di era digital saat ini, untuk mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan e-KTP, masyarakat juga memiliki opsi untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP Digital. 
IKD memungkinkan Anda mengakses identitas secara digital melalui aplikasi di ponsel pintar. Meskipun e-KTP fisik masih diperlukan dalam beberapa situasi, KTP Digital memberikan alternatif yang lebih praktis dan efisien.

BACA JUGA:Segera CEK, Pemilik NIK KTP Penerima Bansos PKH Jenis Ini Bakal Ditransfer Dana Lebih dari Bank Indonesia

Persyaratan untuk Mengaktivasi KTP Digital

Bagi penduduk Indonesia yang ingin mengaktivasi KTP Digital, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran:

1. Ponsel dengan Akses Internet

Pastikan ponsel Anda terhubung ke internet.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Siapkan NIK Anda, yang merupakan identitas unik setiap warga negara.

3. Alamat Email Pribadi

Anda memerlukan email aktif untuk menerima kode aktivasi.

4. Nomor Ponsel Pribadi yang Aktif

Pastikan nomor ponsel yang digunakan aktif dan dapat dihubungi.

BACA JUGA:Modal NIK KTP Bisa dapat Bansos Rp 400 Ribu dari Pemerintah Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya

Langkah-Langkah Mengaktifkan KTP Digital

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengaktifkan IKD:

1. Download Aplikasi IKD

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore atau AppStore.

2. Isi Data Diri

Buka aplikasi dan isi data yang diperlukan, termasuk NIK, email, dan nomor ponsel. Setelah itu, klik tombol untuk verifikasi data.

3. Verifikasi Wajah

Ambil foto diri untuk proses verifikasi menggunakan teknologi face recognition.

4. Scan QR Code

Lakukan pemindaian QR Code yang diberikan oleh Dinas Dukcapil.

5. Aktivasi Melalui Email

Setelah berhasil, cek email untuk menemukan kode aktivasi dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan aktivasi IKD.

BACA JUGA:Selamat, Pemilik NIK KTP dengan Ciri Ini Dapat Bansos Rp3,5 Juta Periode Oktober - Desember

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah e-KTP yang rusak dengan efektif, serta memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh KTP Digital.
Penting untuk selalu menjaga keamanan dan kevalidan dokumen identitas Anda agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari. 
Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai cara mengurus e-KTP yang rusak, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga dokumen penting ini dan memastikan kelancaran berbagai urusan administratif yang bergantung padanya.

BACA JUGA:Login di DTKS Kemensos, Ini Cara Cek KTP Penerima Bansos Oktober 2024

Demikianlah informasi tentang cara mudah mengurus e-KTP yang rusak.

 

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: