Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama
Lowongan Kerja Kementerian Agama --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dibuka 7 November 2024, ini syarat pendaftaran lowongan kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama.
Kementerian Agama RI akan membuka lowongan kerja terbaru 2024 untuk jabatan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 1446H/2025M.
BACA JUGA:4 Cara Memilih Hotel untuk Bulan Madu, Dijamin Romantis Pol
PPIH akan fokus pada profesionalisme dan dedikasi untuk mendukung suksesnya ibadah haji.
Seleksi pendaftaran akan dibuka pada 4 November 2024, dan pendaftaran resmi dimulai pada 7 November 2024.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan jika petugas yang akan direkrut merupakan orang-orang memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalisme kerja dan pengabdian.
“Petugas yang kami rekrut harus memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalisme dan pengabdian. Ini bukan hanya sekadar tugas, tetapi tentang memahami proses ibadah haji secara mendalam dan memberikan pelayanan sepenuh hati,” kata Arsad Hidayat
BACA JUGA:Asyik Main Hp di Teras Masjid, Bocah Ini Jadi Sasaran Jabret, Begini Kronologinya
Syarat Rekrutmen Petugas Haji 2025
1. Memiliki Kemampuan Bahasa Isyarat
Dilansir dari lama Kompas.com, Arsad Hidayat mengatakan rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad, dikutip dari laman kemenag.go.id.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.
BACA JUGA:Waspada! Ini Bahaya Penggunaan Tawas Pada Air Sumur yang Jarang Diketahui
2. Batas Usia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: