Syarat dan Peluang Honorer Non Database untuk Diangkat PPPK 2024

Peluang honorer non database mengikuti seleksi PPPK 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada peluang honorer non database untuk diangkat PPPK 2024, persiapkan syaratnya.
Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, peluang untuk mendapatkan posisi yang lebih stabil dan terjamin dalam lingkungan pemerintahan menjadi hal yang sangat diidamkan oleh banyak orang.
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mencapai hal tersebut adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:14 Penyebab Peserta Sering Gagal Seleksi Administrasi PPPK, Pelamar Tahap 2 Wajib Tahu
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali membuka peluang bagi tenaga honorer, termasuk mereka yang belum terdaftar dalam database BKN, untuk mengikuti proses seleksi PPPK.
Awalnya skema pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang sudah masuk dalam daftar Database.
Namun, peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terbuka bagi tenaga honorer non-database.
BACA JUGA:Perhatikan, Ini Contoh Soal Wawancara PPPK Teknis 2024
Ini merupakan kabar gembira bagi tenaga honorer non-database, yang selama ini mungkin merasa tidak memiliki jalan untuk mendapatkan pengakuan resmi atas pengabdian mereka.
Seleksi pengadaan PPPK 2024 akan dimulai dengan pendaftaran kloter pertama yang dibuka pada tanggal 1 Oktober dan dilanjutkan untuk kloter kedua pada tanggal 17 November.
Pengumuman mengenai seleksi ini telah disampaikan melalui Surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2024.
BACA JUGA:Contoh Soal PPPK Teknis 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Rahasia agar Lulus Tes
Pengumuman tersebut juga sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang mengatur tentang syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh calon pelamar.
Pemerintah melalui BKN menegaskan bahwa tenaga honorer non-database BKN memiliki kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2024.
Aris Widianto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, menjelaskan melalui akun Instagram resmi BKN bahwa semua tenaga honorer, termasuk mereka yang tidak terdaftar dalam database, dapat mengikuti seleksi ini.
BACA JUGA:Materi Tes PPPK Guru 2024, Simak Contoh Soalnya
Ini adalah langkah positif yang diambil pemerintah untuk memastikan bahwa semua tenaga honorer yang telah berkontribusi di berbagai instansi pemerintahan dapat terus melanjutkan pengabdian mereka dengan status yang lebih jelas.
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2024 tahap kedua untuk tenaga honorer non-database BKN telah ditentukan, dan mereka dijadwalkan untuk mengikuti seleksi pada tanggal 17 November 2024.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesinambungan kerja bagi para tenaga honorer yang selama ini menduduki berbagai posisi penting di instansi pemerintahan.
Apabila para pelamar berhasil lolos dalam seleksi ini, mereka berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK 2024 dan dapat melanjutkan pengabdian mereka dengan status yang lebih resmi.
BACA JUGA:Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes PPPK 2024, Pelajari Supaya Lolos!
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para pelamar dalam mengikuti seleksi pengadaan PPPK tahun 2024:
- Seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).
- Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun (ketentuan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan JF kesehatan).
- Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar;
- Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
- Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN. Para pelamar diharuskan menyiapkan berkas-berkas persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, transkrip nilai, pasfoto, swafoto/selfie, dan dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
BACA JUGA:Tanpa Passing Grade, Begini Sistem Kelulusan PPPK 2024, Calon Peserta Harus Tahu!
Proses pendaftaran ini dirancang agar mudah diakses oleh semua pelamar, sehingga mereka dapat dengan lancar mengikuti setiap tahapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: