Iklan RBTV Dalam Berita

Selain iPhone 16, Ini Hp yang Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia, Apa Alasannya?

Selain iPhone 16, Ini Hp yang Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia, Apa Alasannya?

Hp yang Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia--

Namun, ada batasan yang harus dipatuhi, yakni satu penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua unit perangkat elektronik per tahun.

"Jadi satu orang penumpang itu kalau berkali-kali dalam setahun bawa alat elektronik itu tidak boleh. Yang kedua, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," tegasnya.

Mekanisme barang bawaan penumpang kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang berusaha menjual Google Pixel di pasar Indonesia.

Mereka memanfaatkan celah ini untuk mengedarkan produk tersebut, meskipun tanpa sertifikat TKDN. Hal ini membuat Kemenperin lebih waspada dalam memantau peredaran produk-produk tersebut di Indonesia.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 HP RAM 8GB, Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Performa Tangguh

Data Peredaran Google Pixel di Indonesia

Merujuk data Kemenperin, sepanjang tahun 2024, tercatat hampir 22 ribu unit produk Google Pixel masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman.

Jumlah ini menandakan adanya permintaan yang cukup tinggi terhadap perangkat tersebut, meskipun hanya melalui cara yang terbatas.

Kemenperin pun memastikan akan terus memantau aktivitas jual-beli perangkat ini, dan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengambil tindakan.

"Apakah kami memantaunya? Tentu kami akan memantaunya, dan kalau seandainya ada yang memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/lembaga atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan ilegal," ujar Febri.

BACA JUGA:Bak Film Avatar, Anak-anak di Papua Naik Ikan Paus dengan Penuh Tawa dan Kebahagiaan

Konsekuensi Blokir IMEI untuk Produk Ilegal

Febri juga menjelaskan, perangkat Google Pixel yang ditemukan dijual tanpa izin resmi dan sertifikat TKDN dapat diblokir IMEI-nya.

Blokir IMEI ini berarti bahwa perangkat tersebut tidak akan dapat digunakan di Indonesia. Walaupun pengguna telah mendaftarkan IMEI melalui Bea Cukai, produk yang dianggap ilegal tetap akan diblokir oleh pemerintah.

"Alat tadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah ada IMEI-IMEI Bea Cukai," tambahnya.

Blokir IMEI bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal dan memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem industri teknologi yang sehat dan kompetitif.

BACA JUGA:Formulir C Hasil Pemllu 2024 Tiba di KPU Seluma, Tapi Masih Kurang 748 Lembar

Kasus Serupa pada Produk iPhone

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: