Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Vonis Pengemplang Pajak Hukuman 6 Bulan Penjara
Pembacaan vonis perkara pengemplang pajak di Pengadilan Negeri Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu vonis pengemplang pajak hukuman 6 bulan penjara.
Terdakwa Anton Ofrizal yang merupakan mantan Direktur dari perusahaan PT Putra Pekal dan Asahi di Bengkulu Utara, Rabu siang mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang perkara penggelapan pajak dengan kerugian mencapai Rp185 juta.
Dalam pembacaan putusan yang diketuai oleh hakim Edi Sanjaya Lase sebagai ketua majelis, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C dan I undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan dan menjatuhkan terdakwa atas nama Anton Ofrizal dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp372 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa Anton Ofrizal.
BACA JUGA:Sehari Pasca Nikah Siri, Wanita Ini Lapor Suaminya yang Mengaku Pengacara ke Polisi
Atas putusan majelis hakim tersebu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewi Kemalasari mengatakan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya selama 8 bulan penjara.
Karena ini lebih ringan, pihaknya akan pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan sembari berkoordinasi dengan pimpinan.
"Tuntutan sebelumnya pidana penjara selama 8 bulan, artinya 6 bulan ini lebih ringan dan kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.
Beberapa waktu sebelumnya, Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung, melimpahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak ke Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Pelimpahan tersangka dan berkas, dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu.
PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Awwam Munajat mengatakan sebelum tersangka bernama Antong Nofrizal warga Bengkulu Utara yang merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi dan untuk waktunya terjadi di Tahun 2021.
Saat itu tersangka melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa Vendornya dan tidak dilakukan penyetoran ke kas negara, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp185 juta.
BACA JUGA:Cekcok Berujung Penganiayaan, Pegawai Restoran Laporkan Pelanggan ke Polisi
Dari investigasi itulah tim PPNS DJP Bengkulu Lampung melakukan penyelidikan dan sempat beberapa kali memanggil tersangka. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertama, tersangka kabur Jambi.
Di Provinsi Jambi, tersangka bekerja disebuah perusahaan Arang. Selanjutnya berkat informasi dari Bareskrim Polri dan Polres setempat, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: