Sah! Prabowo Lantik Anggota Kompolnas 2024-2028, Siapa yang Jadi Ketua?
Anggota Kompolnas 2024-2028--
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
5. Memahami tugas pokok, fungsi, dan peranan kepolisian dan mempunyai visi tentang reformasi kepolisian.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal Seleksi PPIH 2025, Segera Lengkapi Syaratnya
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
8. Bersedia melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi anggota Kompolnas.
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya.
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek.
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
BACA JUGA:Mau Daftar Petugas Haji 2025? Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas.
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/ hukum.
14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: