Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Gaji 9 Anggota Kompolnas yang Baru Dilantik Presiden Prabowo

Berapa Gaji 9 Anggota Kompolnas yang Baru Dilantik Presiden Prabowo

Berapa gaji anggota Kompolnas yang baru dilantik Presiden Prabowo--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sembilan anggota komisi kepolisian Nasional yang sudah resmi dilantik oleh presiden Prabowo kemarin, dari pangkat teratas hingga ke bawah akan memiliki hak keuangan yang akan diberikan setiap bulan.
Hal ini jika mengacu pada pemerintahan Jokowi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 20/2019 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian (Kompolnas).

BACA JUGA:Sabina Altynbekova, Pemain Baru di Proliga 2025, Berapa Gajinya?

Aturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 April 2019, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dalam Perpres tersebut, ditegaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian akan diberikan hak keuangan setiap bulannya.
Besaran hak keuangan yang diterima Ketua mencapai Rp 25 juta, Wakil Ketua Rp 23,5 juta, Sekretaris Rp 22 juta, dan anggota sebesar Rp 22 juta, seperti bunyi pasal 2 Perpres tersebut.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Promosi Judi di Instagram, Wanita Ini Digaji Rp 6 Juta Per Bulan

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Pada saat aturan ini mulai berlaku, maka Perpres 5/2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Perpres ini.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Pasca Naik 12 Persen Berdasarkan Golongan

Fungsi, Tugas, dan Wewenang KOMPOLNAS

Adapun dilansir dari laman resmi kompolnas.go.id, fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

Pasal 3 

(1) Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. 

(2) Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan djpp.depkumham.go.idintegritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Ketua RT di Indonesia 2024, Provinsi Mana yang Tertinggi

Tugas 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: