Cara Cek Bansos PBI JK dari Whatsapp, Mudah Cukup Ikuti 5 Langkah-langkahnya di Sini!
Cara cek Bansos PBI JK dari WhatsApp --Ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara cek Bansos PBI JK dari WhatsApp, mudah cukup ikuti 5 langkah-langkahnya di sini.
BACA JUGA:Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Guru Supriyani, Saksi dan Ahli Forensik Ungkap Hal Ini
Mendekati akhir tahun 2024, Pemerintah Indonesia masih melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat membutuhkan. Salah satunya adalah program bansos PBI JK.
Melansir dari Umsu PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program bantuan ini dibuat pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
PBI JK ditujukan bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memenuhi syarat ekonomi dan administratif seperti memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP.
Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.
BACA JUGA:Bobot Nilai SKB CPNS 2024, Butuh Berapa untuk Lulus Jadi ASN? Intip Besaran Jumlahnya
Proses pendaftaran PBI JK melibatkan berbagai tahap verifikasi oleh Kementerian Sosial dan Dukcapil untuk memastikan data penerima sesuai dan tidak terjadi duplikasi. Program ini memberikan prioritas kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga miskin.
Jika Anda ingin memeriksa pencairan bantuan ini untuk bulan November 2024, berikut langkah-langkah pengecekan melalui WhatsApp:
Cara Cek Melalui WhatsApp
Metode lain untuk memeriksa pencairan dana PBI JK adalah menggunakan aplikasi WhatsApp, yang lebih praktis. Berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan Kontak BPJS Kesehatan: Simpan nomor 0811-8750-400 di kontak ponsel Anda.
2. Buka WhatsApp: Kirim pesan ke nomor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: