Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Gagal Isi BBM, Ini Cara Mendapatkan QR Barcode di MyPertamina

Jangan Sampai Gagal Isi BBM, Ini Cara Mendapatkan QR Barcode di MyPertamina

Aplikasi MyPertamina--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara mendapatkan QR barcode di MyPertamina, jangan sampai gagal isi BBM!

Per 1 Oktober 2024, pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait penggunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

BACA JUGA:Sah Diteken Prabowo, Ini Serba Serbi Penghapusan Kredit Macet UMKM yang Dihapus Presiden

Masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi harus memiliki QR barcode yang dapat diperoleh melalui aplikasi MyPertamina.

Jika tidak memiliki barcode ini, maka pengisian BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan di SPBU.
Aturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Mau Tahu Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan? Begini Caranya

Langkah ini sekaligus merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan subsidi energi hanya diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Selain di Jamali, aturan ini juga mulai diterapkan secara bertahap di beberapa wilayah non-Jamali, seperti Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses untuk membeli BBM bersubsidi, berikut panduan lengkap untuk mendaftar dan mendapatkan QR barcode melalui MyPertamina.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli

Cara Mendapatkan QR Barcode MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi

Untuk mendapatkan QR barcode ini, masyarakat harus mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain melalui website, aplikasi MyPertamina, atau langsung datang ke booth Pertamina yang ada di SPBU tertentu:

1. Cara Daftar Barcode MyPertamina melalui Website

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar QR barcode melalui website resmi Pertamina:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: