Iklan RBTV Dalam Berita

Aksi Arogan Pengendara Motor Bongkar Separator Busway Terekam Kamera, Siap-Siap Ini Sanksinya

Aksi Arogan Pengendara Motor Bongkar Separator Busway Terekam Kamera, Siap-Siap Ini Sanksinya

Pengendara motor bongkar separator busway TransJakarta di Cengkareng--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMAksi pengendara motor yang nekat membongkar pembatas jalur TransJakarta kembali menjadi sorotan. Salah satu video viral di media sosial baru-baru ini memperlihatkan sejumlah pengendara motor dengan berani membongkar concrete barrier atau separator busway di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Kejadian ini direkam dari atas di Halte Jembatan Gantung, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Video yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini pada Senin, 11 November 2024, ini menunjukkan beberapa pengendara motor yang bekerja sama membuka pembatas lantaran jalur TransJakarta yang mereka lewati mengalami kemacetan parah.

BACA JUGA:26 Orang Tenaga Honorer Disnakertrans Seluma Mengadu ke Sekretariat PWI

Pada keterangan video tersebut, disebutkan bahwa para pengendara motor tersebut sengaja membongkar pembatas jalan karena terjebak macet. Fenomena seperti ini memang bukan pertama kali terjadi di Jakarta, kota yang terkenal dengan masalah kemacetan kronisnya. 

Tak hanya membongkar jalur TransJakarta, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor di jalanan ibu kota seakan menjadi hal yang lumrah, mulai dari melawan arus lalu lintas, tidak memasang pelat nomor, hingga tidak mengenakan helm.

BACA JUGA:Rapat Pembentukan AKD DPRD Seluma Alot, Ini Daftar Ketua Komisinya

Mengapa Jalur TransJakarta Kerap Dilanggar?

Jalur TransJakarta memang dikhususkan untuk bus TransJakarta sebagai bagian dari upaya pemerintah DKI Jakarta menyediakan layanan transportasi umum yang nyaman dan cepat. Namun, keinginan untuk mencari jalan pintas membuat sebagian pengendara motor mengabaikan aturan ini.

Jalur yang khusus diperuntukkan bagi bus ini sering kali menjadi sasaran pengendara roda dua, terlebih saat kemacetan melanda jalur reguler di sampingnya. Mereka merasa lebih praktis menembus kemacetan dengan menggunakan jalur ini, meskipun sudah ada larangan serta ancaman sanksi yang berlaku.

BACA JUGA:Kronologi Siswi SMP Korban Asusila Jadi Tersangka, Orang Tua Kirim Surat ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, disebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu lalu lintas bisa dikenakan hukuman pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. 

Selain itu, aturan juga ditegaskan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang mengatur larangan masuknya kendaraan roda dua ke dalam jalur TransJakarta.

Bunyi pasal ini menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway, dan pelanggarannya diatur dalam pasal 61 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 180 hari atau denda mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000. 

BACA JUGA:Posisi, Syarat dan Kualifikasi Lowongan Kerja Terbaru di Indofood Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: