Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya

Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya

Cara Lapor SPT 2025--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -Mulai 2025, perusahaan tak perlu lagi isi SPT pajak, begini caranya. 

Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan rutinitas awal tahun bagi setiap wajib pajak.

Sayangnya, proses pengisian SPT masih kerap dianggap rumit sehingga banyak pihak malas melakukannya. 

BACA JUGA:Kiamat Sudah Dekat, Ayah Di Bengkulu Tengah Setubuhi Anak Kandung Sebanyak Tiga Kali

Kabar baiknya, perusahaan tak perlu lagi isi SPT Pajak mulai Januari 2025 karena ada sistem baru yang akan segera diimplementasikan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. 

Kemudahan ini diberikan sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system yang akan dimulai tahun depan.

BACA JUGA:Cara Daftar Tabungan Haji, Segini Biaya Setoran Awal

Direktur Jenderal Pajak Beri Kemudahan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian SPT Tahunan.

Coretax akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan pada 28 Oktober 2024.

Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

"Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan," kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.

BACA JUGA:Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden, Polresta Bengkulu Siapkan Lahan Pertanian

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, bahwa pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: