Seleksi Pendaftaran Dibuka, Cek Kuota PPIH Bengkulu 2025, Berserta Persyaratannya
Seleksi PPIH 2025--
Berikut rincian jadwal rekrutmen petugas haji 2025 yang disiapkan Kemenag:
- Pembukaan pendaftaran: 4 November 2024
- Pelaksanaan pendaftaran: 7 November 2024
Bagi masyarakat yang berminat gabung menjadi bagian dari petugas haji perlu menyiapkan diri sejak dini seperti memahami persyaratan dan ketentuan penting dari Kemenag.
BACA JUGA:Kiamat Sudah Dekat, Ayah Di Bengkulu Tengah Setubuhi Anak Kandung Sebanyak Tiga Kali
Syarat Petugas Haji 2025
Berdasarkan laman resmi Haji Kemenag, belum tersedia detail persyaratan untuk menjadi petugas haji. Dilansir dari detikHikmah, terdapat sejumlah syarat yang diatur untuk proses rekrutmen yakni:
- Batas usia maksimal 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH).
- PKP3JH direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri.
- Menyertakan surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
- Kemampuan bahasa isyarat. Poin plus bagi calon petugas yang bisa berkomunikasi dengan orang yang tidak dapat bicara atau tunawicara. Ini masuk dalam spek petugas layanan disabilitas.
Persyaratan lain akan menyusul diumumkan pada saat pembukaan pendaftaran. Proses rekrutmen berlangsung pada awal November hingga pertengahan Desember 2024. Informasi terbaru, kuota petugas haji 2025 terjadi pengurangan dibandingkan tahun 2024. Seleksi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
BACA JUGA:Tanpa Kartu ATM di Dompet, Tarik Tunai Bisa Lewat BRImo
Cara Daftar Petugas Haji 2025
Merujuk aturan petugas haji tahun 2024, pendaftaran dilakukan melalui situs resmi yang disediakan Kemenag. Calon petugas mempersiapkan persyaratan berkas dan mengisi data diri yang diminta.
Adapun langkah-langkah pendaftaran yang perlu diketahui yakni:
1. Buku link https://haji.kemenag.go.id/petugas/
2. Klik pendaftaran petugas
3. Pilih Kankemenag Kab-Kota/Kanwil Tempat Pendaftaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: