Begini Aturan Terbaru Soal PHK Sesuai Putusan MK, Uang Pesangon Aman?
Aturan Terbaru PHK --
2. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
3. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
BACA JUGA:Lagi Trending, Fakta Terbaru Tentang Lydia Brand Ambassador Onic yang Linknya Diburu Para Netizen
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan.
Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan.
BACA JUGA:Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya
Masa Kerja dan Besaran Uang Penghargaan
3-6 tahun: 2 bulan upah
6-9 tahun: 3 bulan upah
9-12 tahun: 4 bulan upah
12-15 tahun: 5 bulan upah
15-18 tahun: 6 bulan upah
18-21 tahun:7 bulan upah
21-24 tahun: 8 bulan upah
24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: