Begini Aturan Terbaru Soal PHK Sesuai Putusan MK, Uang Pesangon Aman?
Aturan Terbaru PHK --
3. Uang Penggantian Hak Kerja
Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan.
BACA JUGA:6 Manfaat Tabungan Haji BRI, Solusi Perencanaan Finansial Aman dan Terpercaya
Hak Pekerja yang Dapat Diuangkan
1. Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
Itulah mengenai aturan terbaru terkait PHK karyawan sesuai keputusan MK, semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: