Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS, Simak Besaran Subsidinya

Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS, Simak Besaran Subsidinya

Fasilitas kacamata gratis lewat BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat dan cara klaim kacamata gratis pakai BPJS, simak besaran subsidinya.

Ada banyak manfaat dari layanan BPJS Kesehatan, selain layanan rawat jalan dan rawat inap BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengklaim layanan alat kesehatan, termasuk kacamata.

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi atau Website Resmi, Cukup Gunakan HP

Kacamata merupakan salah satu alat kesehatan yang penting bagi banyak orang. BPJS Kesehatan memahami pentingnya kacamata dalam menjaga kesehatan mata peserta.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana klaim kacamata kepada peserta yang memenuhi syarat.

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Jaminan yang diberikan terbagi ke dalam 3 kelas, yaitu kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Begini Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda berencana untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, jangan lewatkan penjelasan lengkap di bawah ini!

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi Indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), berikut adalah prosedur cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.

1. Pertama Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

2. Minta rujukan kepada dokter untuk konsultasi di poli mata atau spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Setelah mendapatkan rujukan, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dimulai dari pemeriksaan mata oleh dokter.

4. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk pembelian kacamata, yang kemudian dapat diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

5. Pastikan untuk melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di loket RS sebelum mengunjungi optik rekanan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: