Ini Alasan Kenapa KUR Tak Masuk Kriteria Pemutihan Utang UMKM
Kriteria pemutihan utang UMKM--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kabar terbaru, tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak diikutsertakan dalam program pemutihan utang atau kredit bagi UMKM yang diatur.
Peraturan ini berisikan tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini disampaikan oleh Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto.
BACA JUGA:Gagalkan TPPO Lintas Negara, Polisi Beberkan Peran dan Modus 3 Orang yang Ditangkap
Ryan Kiryanto menyatakan, jika kriteria kredit yang dapat diputihkan merupakan utang yang dimiliki debitur UMKM yang sudah tidak dapat dibayarkan, tapi memiliki rekam jejak baik, serta betul-betul terdampak krisis moneter 1997-1998 dan krisis finansial global 2008.
“KUR itu kan zaman sekarang, KUR itu tidak masuk yang ini. Hal yang dimaksud dengan PP ini sebetulnya, kelompoknya itu masuk KUT, Kredit Usaha Tani. Zaman dulu, tahun krismon [krisis moneter] 97-98. Begitu ada krismon, keluar lah yang namanya KLBI, Kredit Likuiditas Bank Indonesia,” ucap Ryan.
BACA JUGA:Kuota Masih Ada, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024
Ryan juga menjelaskan jika KUR merupakan kredit yang dalam setiap pemberiannya langsung dijamin oleh perusahaan asuransi dan penjaminan yakni Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Ryan juga mengatakan kika debitur KUR tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka yang akan menyelesaikannya adalah perusahaan asuransi. Atas alasan tersebut, ia memandang KUR tidak perlu mendapatkan fasilitas pemutihan kredit.
“Jadi jangan sampai double. Nanti dapat dari banknya, dapat dari penggantian dari asuransi, juga dapat, tanda petik ya, penggantian atau pemutihan dari pemerintah. Itu kan double namanya, double-insured namanya,” kata Ryan.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Motor Mirip Harley Davidson, Harga Terjangkau dan Kualitas Gahar
Meski begitu, Ryan juga menegaskan bahwa masing-masing perbankan harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) tersendiri yang mengatur ketentuan teknis dari PP 47 Tahun 2024.
“Terutama ini hanya berlaku untuk bank Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] sama BPD [Bank Perekonomian Daerah]. Kalau bank swasta nggak berlaku yang PP ini ya, ini perlu diingat ini, ini debiturnya itu debitur UMKM, khususnya sektor pertanian dalam arti luas, menyangkut petani, pekebun, kemudian termasuk nelayan,” jelasnya.
BACA JUGA:6 Daftar Motor Mirip Vespa dengan Desain Stylish dan Modern, Harga Mulai Rp 20 Jutaan
Ryan menilai akan terdapat banyak debitur sektor UMKM yang terbantu dengan adanya pemutihan kredit, sebab debitur tersebut akan dihapuskan dari daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan nantinya dapat mengakses pembiayaan kembali di perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: