Iklan RBTV Dalam Berita

2 Warga Kecamatan Uram Jaya Diamankan Polres Lebong

2 Warga Kecamatan Uram Jaya Diamankan Polres Lebong

Press release Polres Lebong terkait pengungkapan kasus narkotika--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dua orang warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, berinisial JP (25) dan RC (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan 1 paket besar narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja.

BACA JUGA: 2 Pelaku Ekspor Benih Lobster di Kaur Ditangkap 4773 ekor Benih Lobster Diamankan

Bahkan diduga ganja sebesat 36,16 gram yang diamankan dari kedua tersangka tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, namun diduga akan mereka edarkan di wilayah hukum Polres Lebong.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong, Rabu 13 November 2024, Waka Polres Lebong Kompol. Mulyadi mengatakan jika keduanya diamankan pada Kamis 31 Oktober 2024 di jalan raya Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Cari Pinjaman Uang Mendesak saat Darurat, Cepat dan Terpercaya

Saat polisi melakukan penggeledahan badan di lokasi, kedua tersangka tidak bisa mengelak, karena ditemukan satu paket ganja terbungkus kertas koran dan plastik hitam yang disimpan oleh JP di dalam balik pakaiannya.

“Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Satnarkoba Polres Lebong dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti,"  Waka Polres Kompol Mulyadi MR, SE.

BACA JUGA: Warga Pondok Paku Alam Dikejutkan Ledakan di Plafon Rumah, Ternyata Ada Peluru Nyasar

Ditambahkan Mulyadi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, JP dan RC diketahui merupakan pemakai sekaligus pengedar ganja. Selain mengamankan 36,16 gram ganja, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), subsider Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan sembari menunggu melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Lebong untuk proses hukum lanjutan, " demikian Mulyadi. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Jadikan BPKB Kendaraan Sebagai Agunan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: