Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi PPPK Kemenag, Klik Link Ini
Seleksi PPPK Kemenag 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tata cara mengajukan sanggah hasil Administrasi PPPK Kemenag, klik link ini.
Untuk jadwal masa sanggah hasil administrasi PPPK Kemenag 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama) 2024 tahap I hanya berlaku hingga hari ini, Kamis, (14/11/2024).
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Riau Merangkak Naik, Segini Harganya Per Hari Ini 14 November 2024
Sebagaimana diketahui, masa sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama ini berlangsung sejak tanggal 12 hingga 14 November 2024.
Oleh karena itum bagi yang belum melakukan sanggah wajib segera melakukan sanggahan apabila diperlukan.
BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG 14 November, 13 Wilayah Ini Diprediksi Alami Hujan Lebat
Ketentuan Masa sanggah
Masa sanggah gelombang 1 ini untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer, dan tenaga non-ASN dalam database BKN. Jadi jika tidak lolos, lakukan sanggah secepat mungkin.
Kesempatan sanggah ini untuk hasil yang dianggap kurang memuaskan akibat kesalahan verifikasi dari pihak instansi, pelamar memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. Hal ini sesuai dengan jadwal resmi yang mencakup masa sanggah.
Sehingga sanggah hanya bisa dilakukan apabila kesalahan bukan disebabkan oleh peserta. Alasan yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya, realistis, dan tidak dibuat-buat.
Jika kesalahan berasal dari pelamar, maka mengajukan sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi yang telah ditetapkan.
Untuk mengajukan sanggah, pelamar dapat melakukannya melalui portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
BACA JUGA:Segini Harga Terbaru TBS Sawit di Sumatera Utara Hari Ini 14 November 2024, Simak Rinciannya
Cara Ajukan Sanggah Hasil Administrasi PPPK Kemenag
Dilansir dari laman Kemenag, cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2024 sebagai berikut:
1. Akses portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: