Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mudah Cek Status BI Checking Lewat HP, Lebih Praktis

Cara Mudah Cek Status BI Checking Lewat HP, Lebih Praktis

Praktis, begini cara cek status BI Checking--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lebih praktis, begini cara mudah cek status BI Checking lewat HP. Pentingnya memantau riwayat kredit atau BI Checking sudah semakin dirasakan oleh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang sering berurusan dengan lembaga keuangan atau bank. 

BACA JUGA:Cara Cek BI Checking Diri Sendiri Online Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

BI Checking, yang kini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, adalah alat yang digunakan untuk melacak riwayat pembayaran kredit seseorang. 
Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui apakah seseorang memiliki catatan kredit yang sehat atau bermasalah.
Dengan memeriksa BI Checking, Anda bisa lebih memahami posisi finansial Anda dan apakah Anda layak untuk mengajukan kredit di masa mendatang. 
Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah Anda dapat mengecek status BI Checking ini melalui HP Anda, tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK atau lembaga keuangan lainnya.

BACA JUGA:Ini Alasan BFI Finance PHK Massal Ribuan Karyawan

Apa Itu BI Checking dan Mengapa Penting untuk Diperiksa?

Dilansir dari laman resmi cimbniaga.co.id BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK adalah sistem yang mengumpulkan informasi terkait riwayat kredit seseorang. 
Sistem ini memberikan gambaran jelas tentang seberapa baik atau buruknya kemampuan Anda dalam mengelola kewajiban finansial, khususnya terkait dengan pembayaran kredit. Skor kredit yang tercatat dalam BI Checking atau SLIK OJK dihitung berdasarkan catatan pembayaran yang telah dilakukan, baik itu lancar maupun ada tunggakan.

BACA JUGA:Dapatkan Segera Saldo Gopay Gratis, Begini Cara Klaimnya, Ikuti Panduannya di Sini!

Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

Secara umum, skor kredit dalam BI Checking dibagi menjadi lima kategori, yaitu:

1. Skor 1: Kredit Lancar  

2. Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)  

3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar  

4. Skor 4: Kredit Diragukan  

5. Skor 5: Kredit Macet  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: