Cek Simulasi KKB BCA 2024, Gak Bikin Kantong Jebol
KKB BCA--
- FC Rekening koran selama 3 bulan
- FC NPWP
- FC STNK atau BPKB
- FC identitas diri dari pemohon
- Surat persetujuan dari suami atau istri (jika sudah menikah)
- Melampirkan FC SIUP, TDP, Akta Pendirian Usaha, laporan keuangan, dan KTP pengurus (bagi pengusaha)
- Melampirkan FC izin praktik bagi profesional
BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Mobil Suzuki Pick Up, DP Mulai dari Rp 12 Jutaan
Setelah syarat ketentuan diatas sudah kalian lengkapi, saatnya kalian mencoba untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor BCA.
Pengajuan kredit mobil BCA bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pusat atau cabang BCA terdekat, dan juga bisa secara online melalui situs resmi BCA
Kelebihan KKB BCA
Sementara itu, perlu diketahui bahwa KKB BCA memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh leasing lainnya.
Kelebihan tersebut lah yang tentunya menjadi daya tarik dari angsuran kredit kendaraan bermotor jika menggunakan BCA, di antaranya:
1. Kredit Ringan
KKB BCA hadir sebagai solusi terbaik untuk kalian yang memiliki budget terbatas namun ingin memiliki kendaraan impian dengan kredit ringan.
Tentu saja BCA tidak akan membebani nasabahnya dengan bunga dan cicilan tinggi. Sehingga kalian bisa membeli kendaraan terbaik sesuai keperluan tanpa takut masalah biaya.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Suzuki Baleno, Segini DP dan Cicilan Tiap Bulannya
2. Uang DP Bisa Diatur
Kelebihan KKB BCA yang selanjutnya adalah kredit bisa menyesuaikan uang DP. Nasabah bisa memilih berbagai jenis KKB dengan cicilan bervariasi. Sebaiknya, sesuaikan dengan kemampuanmu.
Saat mengajukan KKB, sebenarnya pihak bank juga akan melihat pendapatan kalian. Nantinya, uang muka tersebut akan diatur sesuai perhitungan kekuatan finansial.
3. Adanya Asuransi
Meskipun masih belum menjadi milik kalian sepenuhnya, karena belum dibayar secara lunas, namun BCA tetap memberikan asuransi kendaraan.
Tentu saja hal ini bisa kalian gunakan untuk mengantisipasi hal buruk yang mungkin saja terjadi pada kendaraan milikmu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: