Iklan RBTV Dalam Berita

Pajak Tahunan Mobil Listrik Paling Murah, Begini Cara Menghitung Besarannya

Pajak Tahunan Mobil Listrik Paling Murah, Begini Cara Menghitung Besarannya

Cara hitung pajak mobil listrik--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pajak tahunan mobil listrik paling murah, begini dasar hukum dan cara menghitung besarannya. Di era kemajuan teknologi yang semakin berkembang, mobil listrik semakin banyak diminati. Mobil listrik, atau Electric Vehicle (EV) kini menjadi pilihan utama bagi banyak konsumen karena efisiensinya dan ramah lingkungan. 

BACA JUGA:Besaran Biaya Pajak Mobil Daihatsu Sigra untuk Semua Tipe dan Tahun, Ini Rinciannya

Selain dikenal dengan biaya operasional yang lebih rendah, mobil listrik juga menawarkan pajak yang relatif lebih murah dibandingkan mobil konvensional. Pajak mobil listrik sendiri adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan ataupun kepemilikan kendaraan roda empat bertenaga listrik

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas pajak tahunan mobil listrik yang paling murah serta memberikan gambaran lengkap mengenai pajak mobil listrik di Indonesia.

BACA JUGA:Daftar Biaya Pajak Daihatsu Terios untuk Semua Tipe dan Tahun, Siapkan Uang Segini

Pajak Mobil Listrik Paling Murah

1. Wuling Air EV

Dalam hal pajak, Wuling Air EV muncul sebagai salah satu pilihan paling terjangkau. Dalam dokumen STNK, pajak tahun pertamanya tercatat sebesar Rp 831.500, yang terdiri dari beberapa komponen:  

- PKB Pokok: Rp 388.500  

- SWDKLLJ: Rp 143.000  

- Biaya Administrasi STNK: Rp 200.000  

- Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000  

Namun, karena PKB Pokok mobil listrik adalah 0 persen, pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. 

2. Wuling Bingo EV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: