Ditangkap Perkara Narkotika, Wanita Ini Diancam dan Diperkosa Oknum di Ruang Penyidik
TL orang tua korban dugaan pemerkosaan melapor ke Polda Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMOOHA.COM - Ditangkap perkara narkotika, wanita ini diancam dan diperkosa oknum di ruang penyidik. Tidak terima anaknya diduga jadi korban pemerkosaan oleh seorang yang diduga oknum aparat penegak hukum, Jum’at siang (22/10) orang tua korban mendatangi Kepolisian Daerah Bengkulu untuk melaporkan terduga pelaku berinisial BN.
BACA JUGA:Beredar Foto Perempuan Mirip Ketua DPRD Lumajang, Bikin Heboh Netizen
TL orang tua korban dugaan pemerkosaan ini menceritakan, peristiwa ini bermula saat anaknya AN ditangkap dalam perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kaur pada 26 Juni 2024 lalu.
"Saat itu anak saya terlibat peredaran narkoba dan diamankan oleh pihak polisi Polres Kaur," ungkapnya saat ditemui usai laporan.
AN akhirnya mendekam di penjara polres kaur. Namun saat di dalam kurungan penjara, AN menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku BN.
"Saat di Polres Kaur, anak saya di perkosa oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di sana, di dalam ruang penyidik narkoba," lanjutnya.
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah, Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops, Perkara Ini Diduga Pemicunya
Peristiwa ini baru diketahui oleh TL saat anaknya sudah dipindahkan ke Lapas Bengkulu Selatan.
TL menuturkan, selama anaknya AN mendekam di sel tahanan Polres Kaur, dia tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada kami orang tuanya lantaran korban mendapatkan ancaman akan dibunuh dan pasal yang dilakukan oleh korban akan di beratkan.
"Kami mengetahui kejadian ini pertama kali setelah anak saya dipindahkan ke Lapas Bengkulu Selatan. Setelah di pindahkan anak saya langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada kami," jelasnya.
BACA JUGA:2 Jukir Ditangkap Saber Pungli, Masyarakat Diminta Lapor ke Nomor Ini Jika Masih Ditarik Uang Parkir
Mengetahui kejadian tersebut, TL langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Bid Propam Polres Kaur. TL mengatakan pada hari Selasa 8 Oktober 2024 lalu, terduga pelaku sudah menjalani sidang kode etik polri di ruang aula Sat Intelkam Polres Kaur.
"Mendapatkan informasi tersebut kami langsung melaporkan kejadian itu ke pihak propam polres kaur untuk di tindak lanjuti," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut diputuskan jika perbuatan terduga pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari polri.
"Dalam persidangan kode etik, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan dinyatakan bersalah dan PTDH," imbuh orang tua korban.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pengendara Motor Pelat Merah Pukul Petugas SPBU, Apa Pemicunya?
Akan tetapi terduga pelaku mengajukan banding kepada Kapolda Bengkulu terkait dengan putusan tersebut, sehingga saat ini terduga pelaku masih berdinas di Polres Kaur.
"Namun setelah persidangan, terduga pelaku melakukan banding ke polda Bengkulu, dan hingga saat ini terduga pelaku masih bertugas di Polres Kaur," katanya.
Oleh karena itulah kami meminta keadilan dengan pihak Kepolisian Daerah Bengkulu atas peristiwa yang anak kami alami.
"Hari ini kami datang ke Polda Bengkulu untuk membuat laporan secara resmi terkait dengan kejadian yang dialami oleh anak kami," pungkasnya.
BACA JUGA:Kampanye Akbar Berubah Jadi Duka, Remaja 16 Tahun Tewas Ditusuk
Sementara itu Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh rbtv.disway.id mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang mempermalukan institusi Polri tersebut.
Yuriko menyatakan pihaknya mengajukan agar oknum yang memalukan citra Polri tersebut agar di PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dan membenarkan jika BN masih bertugas di Polres Kaur karena statusnya saat ini masih menunggu hasil keputusan proses banding yang diajukannya ke Polda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: