Hasil Real Count Pilkada 2024 Kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad-A Rifai Lawan Kotak Kosong
Perolehan suara pemilihan Bupati Empat Lawang 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini hasil hitung suara Pilkada 2024 di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) Joncik Muhammad dan A Rifai, melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan 27 November. Adapun pemungutan suara sudah mulai berlangsung sejak 13.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Hasil Pilkada 2024 Kabupaten Banyuasin, Pasangan Askolani-Netta (ASTA) Unggul di 13 Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kabupaten Empat Lawang. Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
BACA JUGA:Pendaftaran Perwira PSDP TNI TA 2024 Khusus Tenaga Pertanian Dibuka, Segini Besaran Gajinya
Link real count dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati Empat Lawang dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/
Berikut cara mengeceknya:
1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
Atau Anda dapat klik link di sini: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/sumatera-selatan/empat-lawang
Catatan: Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: