Resmi, Gaji Guru Naik Tahun 2025, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi ASN dan Non ASN
Gaji guru naik 2025--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Resmi gaji guru naik tahun 2025, ini syarat yang harus dipenuhi ASN dan Non ASN.
Sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.
Pengumuman ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Namun, yang perlu digaris bawahi kenaikan gaji ini tidak diberikan secara merata. Sebab, Pemerintah menetapkan syarat tertentu sebelum guru dapat menerima manfaat tersebut.
Lantas, apa saja syarat untuk Guru ASN dan Non ASN agar bisa naik Gaji 2025?
Syarat Guru ASN
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan gaji ini:
1. Sertifikasi: Guru ASN harus memiliki sertifikasi yang diberikan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikasi ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1.
2. Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Pemerintah akan menyelenggarakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN pada 2025.
3. Tunjangan Profesi: Guru ASN yang bersertifikasi akan mendapatkan tambahan gaji pokok sebesar 1 kali gaji pokok.
BACA JUGA:Hurmin dan Gerry Memimpin Sementara, Ini Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Sarolangun 2024
Syarat Guru Non ASN
Dilansir dari Kompas.com, gaji atau tunjangan profesi guru honorer atau non-ASN tersebut harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut adalah telah memiliki sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: