Versi Quick Count, 9 Petahana Tumbang di Pilkada Lampung 2024, Pengamat Sebut 5 Faktor Ini Jadi Penyebab
Versi quick count, 9 petahana di Pilkada Lampung diperkirakan tumbang--ist
Baik dalam kapasitas dia sebagai personal figur yang menyatakan dukungan hingga dalam tim tim yang kolektif seperti tim relawan dan sebagainya.
"Semangat penantang lebih kuat dibanding petahana," pungkasnya.
BACA JUGA:Jangan Buru-buru, Begini Cara Cek Harga Pasaran Mobil Bekas
Tentang Istilah Petahana
Istilah petahana atau incumbent sering digunakan saat pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam KBBI, petahana memiliki arti pemegang suatu jabatan politik tertentu yang sedang atau masih menjabat.
Dalam dunia politik, petahana adalah seorang atau pemegang suatu jabatan misalnya presiden, wakil presiden. Maupun pemimpin daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam konteks pilkada, istilah petahana merupakan sebutan kepada calon yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala daerah dan mencalonkan diri kembali untuk posisi yang sama.
Petahana lebih umum digunakan selama pemilu sebagai cara untuk membedakan dua kandidat jika pemegang posisi saat ini mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.
Misalnya, jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota yang sedang menjabat ikut serta dalam pilkada 2024 untuk masa jabatan berikutnya, mereka disebut sebagai petahana.
Petahana harus menyusun strategi kampanye yang menekankan pada keberhasilan masa jabatan mereka dan menawarkan visi yang jelas untuk masa depan. Calon petahana perlu menjaga keseimbangan antara menjalankan tugas dan berkampanye.
BACA JUGA:Asyik! Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik di 2025, Jadi Berapa?
Dilansir dari buku Ekonomi Indonesia Kini dan Esok karya Hamza Haz, petahana memiliki posisi yang strategis dalam pemilihan umum. Petahana dapat mengambil keuntungan dari posisinya dengan berpegang pada kekuatan penganggarannya untuk menciptakan popularitas pribadi.
Petahana biasanya sudah memiliki jaringan politik yang luas dan dukungan dari partai politik atau kelompok kepentingan yang mendukung masa jabatan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”
Dalam mencalonkan kembali terdapat tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Demikianlah ulasan mengenai 9 petahana tumbang Pilkada Lampung 2024 serta 5 faktor penyebabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: