Modal Minum Tuak 2 Teko, Residivis Ini Ditangkap Pasca Begal Karyawan Jus Buah
ST tersangka begal saat digiring personel Polsek Ratu Samban--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Modal minum tuak 2 teko, residivis ini ditangkap pasca begal motor karyawan jus buah. Pelaku yang sudah berstatus tersangka ini berinisial ST warga Jalan Bawal, Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Aksi kejahatan konvensional ini dilakukan tersangka ST pada Kamis (14/11) malam di Jalan Beringin. Akibat perbuatannya, ST terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Polsek Ratu Samban. Modus tersangka ST untuk melancarkan aksinya dengan berpura-pura kepada korban bernama Muhammad Zaky untuk diantarkan ke kawasan Suprapto Jalan KZ.Abidin.
BACA JUGA:Wajah Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Ikhlas Jalan Kapuas 1 Lingkar Barat
Kapolsek Ratu Samban AKP.Firmansyah mengatakan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban IPDA.Wiyadi. Tersangka ST ini ditangkap oleh Tim Opsnal tanpa melakukan perlawanan saat berada di rumah orang tuanya.
Sama halnya dengan yang dilaporkan oleh korban, Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah saat dikonfirmasi oleh rbtvdisway.com mengatakan, peristiwa pencurian ini bermula saat tersangka meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke Jalan KZ. Abidin, Kamis malam (14/11).
BACA JUGA:Mbah Guru Matematika Dapat Plakat, Laptop, dan Uang Sebesar Rp100 juta dari Presiden Prabowo
Kemudian korban mengantarkan tersangka, namun saat di jalan Beringin, tepatnya dekat dengan kuburan, tersangka meminta korban turun dari sepeda motor sembari menodongkan senjata tajam.
"Pelaku ini awalnya menanyakan kepada korban atas kepemilikan sepeda motor. Selanjutnya pelaku meminta antar dengan korban. Namun saat dipertengahan perjalan pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban," jelas Kapolsek Ratu Samban.
Oleh karena ketakutan, korban kemudian meninggalkan tersangka dan sepeda motor milik temannya tersebut.
"Setelah diancam korban kabur. Sedangkan pelaku membawa motor korban dengan gampang," lanjutnya.
BACA JUGA:Tragis, Remaja 14 Tahun Nekat Tikam Ayah dan Nenek Hingga Tewas, Sementara Ibu Kandung Luka Parah
Berdasarkan pengakuan tersangka saat dikonfirmasi oleh rbtv.disway.id, saat itu dirinya membawa sepeda motor, sedangkan korban duduk dibelakang.
"Saat itu saya yang membawa sepeda motor, sedangkan korban berboncengan di belakang," katanya
Tersangka pun beralibi tidak menggunakan senjata tajam dan menurutnya dirinya hanya menggunakan jari tangan untuk menakuti korban.
"Sebelum saya mengancam korban, dirinya terlebih dahulu kabur. Namun saya tidak ada menggunakan senjata tajam," ujarnya.
BACA JUGA:Lagi Mabuk, Bocil Berstatus Residivis Ini Disikat Tim Opsnal Umang-umang Polsek Ratu Samban
Sebelum melakukan aksinya tersebut, tersangka ST mengaku terlebih dahulu mengonsumsi minuman tuak sebanyak 2 teko untuk membuat dirinya percaya diri.
"Mungkin pengaruh tuak bang, saya minum tuak sebanyak 2 teko," imbuh tersangka.
Akibat dari perbuatannya kali ini, tersangka dikenakan pasal pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: