Iklan RBTV Dalam Berita

Harus Paham dan Waspada, Seperti Ini Modus untuk Menyelewengkan Dana Desa

Harus Paham dan Waspada, Seperti Ini Modus untuk Menyelewengkan Dana Desa

Awasi modus-modus untuk menyelewengkan dana desa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Harus paham dan waspada, seperti ini modus untuk menyelewengkan dana desa.

Pemerintah berharap dana desa digunakan sesuai aturan, jangan diselewengkan. Soalnya data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ada ratusan kasus korupsi terjadi di desa. Dari jumlah itu, setengahnya atau 50 persen dilakukan oleh kepala desa.

Tercatat, sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025, Desa Mana yang Terima Kucuran Tertinggi?

Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). 

Ini Modus Korupsi Perangkat Desa

Jurnal antikorupsi KPK menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga ada sebab lain. 

Faktor lain, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Padang Pariaman tahun 2025, Cek Pembagian Per Desanya Disini

Ini beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:

1. Penggelembungan dana (markup)

Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2017 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dialami oleh Abdul Rasid Takamokan, Kepala Desa Negeri Administratif Sumbawa, Kecamatan Klimury, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2019.

Ia terbukti menggelembungkan alokasi dana kegiatan sejak 2015-2017 senilai lebih dari Rp 433 juta. Dari beberapa kegiatan markup tersebut, salah satunya, yaitu ia menaikkan harga pembelian 15 motor desa dari Rp 23,5 juta menjadi Rp29 juta dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa 2016.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, Cek Rincian untuk 380 Daerahnya

2. Anggaran untuk urusan pribadi

Selama periode 2015-2017 terdapat 51 kasus penyalahgunaan anggaran. Contoh kasus pada 2018 di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sang kepala desa mencairkan dana pengadaan lampu jalan (Rp140 juta), bantuan masjid (Rp20 juta), dan pengadaan papan monografi desa (Rp 1,45 juta). Namun, uang itu justru untuk membayar utang pribadi sang kades sebesar lebih Rp161 juta.

Contoh lain dilakukan oleh Yusran Fauzi, Kepala Desa Hambuku Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sejak Januari-Desember 2018, ia merugikan negara lebih dari Rp 609 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam audit BPKP Kalsel juga disebutkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan realisasinya. Ia pun diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

3. Proyek fiktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: