Aturan Terbaru Tarif PNBP Paspor Desember 2024, Ini Rinciannya
Aturan Terbaru Tarif PNBP Paspor Desember 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aturan terbaru tarif PNBP Paspor Desember 2024, berikut daftar tarifnya!
Direktorat Jenderal Imigrasi merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor. Aturan ini akan berlaku mulai pada 17 Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Aturan Baru, Ini Harga Bagasi Lion Group Per Desember 2024
Dilansir dari laman kemenkumham.go.id, informasi penyesuaian tarif PNBP Paspor tersebut disampaikan di Raja Hotel Kuta Mandalika, Lombok Tengah, 25-27 November 2024 dan di hadapan para peserta Rapat dan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi NTB.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Yopie Asmara, yang mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Ngurah Mas Wijaya Kusuma yang bertindak sebagai moderator kegiatan mengatakan, informasi mengenai tarif PNBP paspor terbaru ini sengaja disampaikan di depan peserta Rapat Timpora dengan harapan dapat disebarluaskan, minimal di instansi tempat bertugas sehari-hari para peserta.
BACA JUGA:Prospek Cuaca di Jawa Timur 2-8 Desember 2024, Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem?
Lantas, berapa tarif terbaru yang berlaku?
Berikut untuk daftar tarif terbaru PNBP Paspor Desember 2024:
- paspor biasa (non-elektronik) masa berlaku 5 tahun Rp 350.000
- paspor biasa (non-elektronik) masa berlaku 10 tahun Rp 650.000
- paspor elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 650.000; dan
- paspor elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 950.000.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Tilang Elektronik Desember 2024, Ini Jenis Pelanggarannya
Sementara itu, Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, secara bertahap pemohon paspor akan diarahkan untuk menggunakan paspor elektronik. Hal ini dikarenakan fasilitas autogate semakin memadai.
Di Bandara Soekarno-Hatta, kata Parlindungan, dioperasikan sebanyak 78 unit dan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebanyak 90 unit.
"Untuk di NTB, kami akan menerapkan kebijakan seluruh pemohon wajib menggunakan paspor elektronik pada 1 September 2025," ujar Parlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: