Rekrutmen OJK Program PCS dan PCT 2024, Dibuka untuk 335 Orang
Rekrutmen OJK Program PCS dan PCT 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rekrutmen OJK program PCS dan PCT 2024, ini syarat untuk 300 lebih kandidat yang dibutuhkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka rekrutmen untuk Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2 mulai, Selasa 3 Desember 2024 pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Bansos PKH Desember 2024, Cek Proses Pencairan dan Nominalnya di Sini
“Persiapkan dirimu untuk mengikuti Rekrutmen SDM OJK melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Pendaftaran dibuka mulai 3 Desember 2024 pukul 08.00 WIB” tulis keterangan di laman resmi OJK.
Tanggal Pendaftaran
Penting diketahui, bahwa pendaftaran rekrutmen ini dibuka hingga 8 Desember 2024. Jadi, bagi Putra Putri terbaik Indonesia dipersilahkan untuk mendaftar sesegera mungkin.
BACA JUGA:Rajin Beribadah dan Berdoa Tapi Rezeki Tetap Seret, Gus Baha Ungkap Penyebabnya
Untuk informasi, dilansir dari laman resmi OJK, PCS merupakan pemenuhan pegawai dari sumber eksternal dengan menjaring kandidat terbaik dan berprestasi, baik lulusan D-IV/S1, S2, maupun S3 dari dalam dan luar negeri.
Sementara PCT merupakan pemenuhan pegawai dari sumber eksternal dengan menjaring kandidat terbaik lulusan D3.
Rangkaian rekrutmen OJK 2024 meliputi seleksi administratif, tes kemampuan, tes kesehatan, dan wawancara panel. Seluruh proses tersebut akan menjaring 275 kandidat terbaik untuk PSC angkatan 8 dan 60 kandidat terbaik untuk PCT angkatan 2.
BACA JUGA:Gus Baha Anjurkan Beri Hewan Ini Makan Jika Bertemu, Bisa Bikin Rezeki Mengalir
Syarat Rekrutmen OJK 2024
Pelamar atau pendaftar rekrutmen OJK 2024 wajib memenuhi seluruh persyaratan agar dapat lulus seleksi administrasi. Berikut syaratnya:
1. Syarat Umum
Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar rekrutmen OJK 2024.
- Warga Negara Indonesia.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum.
- Tidak memiliki hubungan keluarga (orang tua, mertua, anak, saudara kandung, suami/istri) yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya apabila diterima menjadi calon pegawai OJK.
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.
- Bagi wanita, bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan.
- Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Keuangan, baik di pusat maupun daerah.
- Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau kegiatan sosial kemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: