Hati-hati Nama Dicoret, Ini 31 Daftar Larangan bagi Siswa Penerima KJP PLUS, Apa Saja?
KJP Plus--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hati-hati nama dicoret, ini 31 daftar larangan bagi siswa penerima KJP PLUS, apa saja?
Pencairan Kartu Kerja Jakarta (KJP) Plus tahap 2 2024 sebentar lagi akan dimulai untuk siswa DKI Jakarta.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Mulai Cair Besok, Segera Cek Rekening
Melansir Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, pencairan dimulai tanggal 6 Desember 2024. Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran bantuan masing-masing yang perlu diperhatikan oleh siswa.
Lalu, adakah larangan bagi penerima KJP PLUS?
Sebagai informasi, hingga 24 Mei lalu Disdik DKI melakukan proses penyaringan kepada para penerima KJP dan KJMU yang tidak sesuai kriteria dan melanggar aturan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Uang di BNI Terbaru 2024, Ada yang Tanpa Jaminan
Dilansir dari detik.com, berikut larangan bagi penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
Larangan Bagi Siswa Penerima KJP PLUS
Berdasarkan pasal 23 dan pasal 24 Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021, hal-hal berikut dapat menyebabkan KJP Plus dicabut:
1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021
2. Merokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: