Iklan RBTV Dalam Berita

Paslon Dedy Ermansyah-Nuragiyanti di Bengkulu Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Paslon Dedy Ermansyah-Nuragiyanti di Bengkulu Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Tanda terima berkas perkara yang diajukan Paslon Dedy Ermansyah ke MK--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Paslon Dedy Ermansyah-Nuragiyanti di Bengkulu gugat hasil Pilkada 2024 ke ke MK. Paslon nomor urut 3 Calon Walikota dan Wakil Walikot Bengkulu, Dedy Ermansyah - Nuragiyanti Dewi Permatasari telah mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:Momen Heroik Kucing Oren, Dikira Kabur Ternyata Selamatkan Pemilik dari Ancaman Ular

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024, paslon Nomor Urut 3 Dedy Ermansyah (Dedy Black)-Nuragiyanti (Agi) melalui Zetriansyah sebagai tim kuasa hukumnya pada Jum’at (6/12), tepat pukul 21/27 telah diajukan pokok Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan. Dengan temohon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Cara Pencairan Bansos BPNT Desember 2024, Pastikan Anda Masuk Kriteria Penerima

Sasriponi B. Ranggolawe selaku tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3 menyampaikan untuk berkas persyaratan telah dilengkapi seluruhya per hari ini (9/12), terdiri dari sejumlah alat bukti dan secepatnya menunggu jadwal sidang. 

“Hari ini perbaikan kelengkapan gugatan, allhamdulilah lengkap, tinggal menunggu jadwal sidang. Secapatnya kita tunggu, ” ujar Saspriponi B. Ranggolawe. 

BACA JUGA:Rincian Lengkap Kucuran Dana Desa Kabupaten Blora 2025, Berikut Nominal yang Diterima Desa Bogem

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Anggi Stephensent menyampaikan, KPU Kota Bengkulu siap sebagai pihak Termohon.

“KPU Kota Bengkulu telah menerima pendaftaran dari palson 03 terkait dengan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anggi Stephensent 

Sementara itu, pihak KPU Kota Bengkulu telah berkomunikasi mulai dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu, apabila nantinya lolos sebagai proses sengketa maka akan ada tahapan yang dilakukan.

“Yang jelas kami juga diperbolehkan ya untuk mengadakan konsultan hukum dan kami juga di back up Kejaksanaan Negeri Bengkulu,” katanya 

BACA JUGA:95 Peserta Tes CPNS Bengkulu Tengah Ikuti SKB di Luar Provinsi Bengkulu, Ini Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: