Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Korupsi Mega Mall Naik Penyidikan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar

Dugaan Korupsi Mega Mall Naik Penyidikan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar

Dugaan Korupsi Mega Mall Naik Penyidikan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar --foto:ist

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Usai menjalani serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah pihak hingga melakukan Gelar Perkara. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, akhirnya menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan kebocoran PAD di Pemkot Bengkulu terhitung sejak 2004 hingga sekarang.

Status naik ke Tingkat penyidikan tersebut, dibebarkan Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal didampingi Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono.

Kajati Bengkulu menyebut jika perkara ini masih terus berproses dengan permintaan keterangan sejumlah pihak. Dugaan perkara tindak pidana perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik pemerintah Kota Bengkulu yang atasnya didirikan mega mall, ini sudah beberapa pihak didimintai keterangan dan masih beproses dengan kerugian Negara lebih kurang  Rp 50 Miliar.

BACA JUGA:Raih Dua Penghargaan KPK AWARD 2024, Polda Bengkulu Berkomitmen Berantas Korupsi

"Sudah kita naikan ke tingkat penyidikan, kerugian diperkisar lebih kurang Rp 50 miliar. Masih berproses permintaan keterangan," kata Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, Selasa (10/12/2024).

Saat disinggung pihak mana saja yang bertanggung jawab, Kajati Bengkulu menyatakan masih berproses belum bisa disampaikan.

Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah memeriksa beberapa mantan pejabat sebelumnya di Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Sekda Kota Bengkulu Arifin Daud, penyidik terus berfokus mencari dan mendalami perbuatan melawan hukumnya.

BACA JUGA:Waspada! Berikut Daftar Wilayah Terdampak Hujan Lebat di Provinsi Bengkulu Kata BMKG

Selain itu, pihak Kajati menyatakan jika pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pihak Pemerintah Kota Bengkulu berkaitan dengan duduk perkara, agar diketahuilah perbuatan melawan hukumnya.

"Masih-masih terus berlanjut, kita masih berfokus melakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi ke Pemkot berkaiatan duduk perkaranya," kata Danang Prasetyo sebelumnya.

Lebih lanjut Danang menambahkan jika kedepan penyidik juga masih akan ada bakal pemanggilan saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan mantan pejabat atau pejabat akrif Pemda kota Bengkulu.

Diketahui, dalam perkara adanya dugaan kebocoran PAD di Pemkot Bengkulu, Ahmad Kanedi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Hanya saja, keluar dari Gedung Pidsus, Mantan Walikota Bengkulu yang juga Mantan Anggota DPD RI belum bisa memberikan langsung.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025, Rata-rata Terima Anggaran Segini

Namun, Juru bicara Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing mengatakan jika pemanggilan Ahmad Kanedi sebelumnya untuk mencari tahu soal perjanjian kerjasama Pemkot dan Pihak ketiga saat itu sebagai pengelolah Mega Mall. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: