Paslon Evi-Rico di Bengkulu Tengah Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI
Surat pengajuan permohonan online ke MK--
Ditambahkan Hartanto, dirinya meyakini proses Pilkada yang berlangsung di Bengkulu Tengah sudah sesuai prosedur, terutama terkait dengan hasil yang diperoleh. Namun pihaknya telah menyiapkan saksi hingga ahli jika sampai ke persidangan nanti.
"Kami meyakini, berdasarkan regulasi yg ada, dalam penyelenggaran Pilkada, KPU Bengkulu Tengah sudah sesuai prosedur. Kami saat ini sudah menyiapkan blangko C1, saksi, maupun ahli untuk dihadirkan di persidangan nantinya," tambah Hartanto.
BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Samsung, Mudah dan Efektif
Hanya saja saat ini belum diketahui kuasa hukum dari Paslon 02, Evi - Rico. Di surat permohonan tidak disertakan nama kuasa hukum penggugat. Evi Susanti sendiri yang diminta konfirmasi tim rbtv.disway.id terkait hal ini lewat pesan whatssapp, belum menanggapi.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Evi - Rico, Budi Suryantono yang dihubungi menolak untuk berkomentar, dikarenakan bukan lagi ranah dirinya terkait permasalahan hukum.
"Untuk permasalahan hukum, silahkan hubungi tim kuasa hukum. Saya sendiri hanya sebagai ketua tim pemenangan, jadi tidak berkaitan dengan hukum," singkat Budi.
BACA JUGA:Siapa Bilang Sulit? Begini Cara Menghilangkan Iklan di HP Xiaomi, Pasti Berhasil
(Harri Sutriansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: