Berapa Asuransi Kematian Pinjaman KUR? Begini Cara Perhitungannya
Asuransi Kematian Pinjaman KUR--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa asuransi kematian pinjaman KUR? Begini cara perhitungannya.
Umumnya, banyak nasabah KUR yang tidak memahami manfaat asuransi yang mereka miliki, termasuk siapa yang berhak mengajukan klaim ketika terjadi risiko seperti kecelakaan atau kematian.
BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Kapan Asuransi Pendidikan Bisa Diambil? Ini Kententuanya
Salah satu yang menyalurkan KUR yakni Bank Rakyat Indonesia alias BRI. Tentunya BRI juga memiliki asuransi kematian dari KUR.
Asuransi kematian pinjaman Kredit Usaha Rakyat alias KUR di BRI adalah perlindungan bagi ahli waris debitur untuk memastikan bahwa sisa utang dilunasi oleh pihak asuransi jika debitur meninggal dunia.
Nah, untuk mengajukan klaim, maka nasabah atau ahli warisnya perlu memahami persyaratan yang berlaku dan segera mengajukan klaim setelah risiko terjadi.
Kemudian, besarnya nilai asuransi tergantung pada jumlah pinjaman dan kebijakan premi yang ditetapkan.
Biaya Asuransi Kematian untuk Pinjaman KUR
Berikut ini ulasan mengenai berapa besaran asuransi kematian pinjaman KUR, antara lain.
- Persentase Premi
Biaya premi asuransi kematian biasanya 0,2% - 0,6% dari total pinjaman per tahun. Contoh perhitungan, jika pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan premi 0,3% per tahun, biaya asuransi adalah:
Rp 50 juta × 0,3% = Rp 150 ribu per tahun.
- Tenor Kredit
Jika kredit berjalan selama 3 tahun, premi dihitung untuk seluruh periode kredit. Dalam contoh di atas, total biaya premi untuk 3 tahun adalah:
Rp 150 ribu × 3 = Rp 450 ribu.
- Jumlah Pertanggungan
Jika debitur meninggal dunia, asuransi akan melunasi sisa kredit sesuai dengan jumlah pinjaman yang masih berjalan.
Contohnya, jika sisa pinjaman saat meninggal adalah Rp 30 juta, maka asuransi melunasi Rp 30 juta tersebut.
BACA JUGA:Awas Salah, Begini Cara Menghitung Asuransi Bank dengan Mudah
Ketentuan Klaim Asuransi Kematian
1. Dokumen yang Dibutuhkan:
- Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.
- Fotokopi KTP debitur dan ahli waris.
- Surat perjanjian kredit (SPK).
- Dokumen lain yang diminta oleh pihak bank atau asuransi.
2. Proses Pengajuan Klaim:
- Ahli waris melaporkan kematian debitur ke cabang BRI tempat pinjaman dilakukan.
- Bank akan membantu proses klaim ke pihak asuransi.
- Jika klaim disetujui, sisa kredit akan dilunasi, dan ahli waris tidak perlu menanggung beban utang.
BACA JUGA:Mirip tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan
Hal yang Perlu Diketahui
Adapun berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan, meliputi:
1. Potongan Asuransi Otomatis
Biaya asuransi langsung dipotong dari jumlah pencairan kredit.
2. Wajib bagi Semua Nasabah KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: