Iklan RBTV Dalam Berita

Masa Jabatan PPK dan PPS di Pilkada 2024 Berakhir Januari 2025

Masa Jabatan PPK dan PPS di Pilkada 2024 Berakhir Januari 2025

Tugas PPK dan PPS berakhir Januari 2025--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pilkada 2024 usai, masa jabatan PPK dan PPS berakhir Januari 2025. Setelah sukses menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024, tenaga adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyisakan masa kerjanya sebulan lagi.

Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda mengatakan, untuk PPK dan PPS akan berakhir masa tugasnya pada bulan Januari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Sebelum Liburan, Cek Dulu Harga Tiket Masuk Dufan dan Cara Membelinya

Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah berakhir masa tugasnya pada 7 Desember 2024 lalu.

"Kalau untuk PPK dan juga PPS akan berakhir di bulan Januari 2025, kalau KPPS ini sesuai dengan masa kerja satu bulan ini berakhir kemarin di tanggal 7 Desember. Untuk saat ini, PPK dan PPS masih bekerja sebagai penyelenggara Pilkada," terang Henri Arianda.

BACA JUGA:Kaum Adam Wajib Tahu! Ini Obat Alami Testis Bengkak dan Meradang

Sementara itu, untuk diketahui dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut, KPU Kabupaten Seluma merekrut sebanyak 2.618 orang dengan rentang gaji berkisar Rp 1 juta.

Sedangkan untuk PPK total berjumlah 70 orang dibagi di 14 Kecamatan dan 606 orang tenaga PPS untuk 182 Desa dan 20 Kelurahan.

Masing-masing diberi gaji berkisar Rp 2,5 juta untuk jabatan Ketua PPK dan anggotanya bergaji Rp 2,2 JUTA. sedangkan untuk gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggotanya Rp 1,3 juta.

BACA JUGA:Kapan Asuransi Pendidikan Bisa Dicairkan? Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: