Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Gembira! Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kabar Gembira! Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mudik hemat dan untung, simak! ini syarat dan jadwal mudik gratis nataru 2024 Kemenhub.
Siapa nih yang lagi ngitung-ngitung hari buat mudik ke kampung halaman?

Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan program mudik gratis untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2024.

BACA JUGA:Catat! Jembatan Air Riak Siabun Direhab Mulai 14-15 Desember 2024, Polres Seluma Alihkan Jalinbar 1x24 Jam

Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman tanpa membebani biaya transportasi.

Pemerintah menyediakan berbagai pilihan moda transportasi untuk mudik gratis, mulai dari transportasi darat, kereta api, dan laut.

Dengan berbagai pilihan moda transportasi yang disediakan, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih sesuai kebutuhan. Untuk mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftaran, simak informasi selengkapnya berikut ini.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Banggai Tahun 2025, dari 291 Desa hanya 19 Desa yang Terima Anggaran Rp 1 Miliar

Syarat Mudik Gratis Nataru 2025

Melansir dari detikNews, secara garis besar, syarat mudik gratis yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Nah, untuk yang turut membawa motor, juga dipersyaratkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara itu, untuk mudik jalur laut, maka ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Yakni KTP dan KK bagi anak di bawah 17 tahun. Hal tersebut dituliskan oleh Ditjen Perhubungan Laut di akun Instagramnya.

"Pendaftaran menyertakan identitas penduduk berupa KTP serta Kartu Keluarga untuk anak di bawah 17 tahun," bunyi tulisan dalam unggahan tertanggal 5 Desember 2024 tersebut.

BACA JUGA:Ribut-ribut Kakek dengan Petugas di Bus TransJakarta Khusus Wanita

Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi, yakni:

- Satu peserta harus memiliki KTP, KK, dan SIM C.
- Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

Jadi, untuk satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan 1 tiket infant dengan syarat pembelian tiket KA untuk peserta Motis sesuai nama peserta Motis yang terdaftar, penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar, dan tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan diubah nama penumpang.

Nah, untuk informasi lebih rinci mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi peserta mudik bisa didapatkan saat pendaftaran, baik secara online maupun offline.

BACA JUGA:Mulai 13 Desember 2024, Operasional Truk Tambang dan Perkebunan di Bengkulu Akan Dibatasi

Jadwal Mudik Gratis Nataru 2024

Bagi Anda yang berencana mudik dengan bus, berikut ini tanggal-tanggal pentingnya untuk diketahui:

- Tanggal pendaftaran & registrasi ulang: 12-21 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: