Ini Daftar Motor Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Kendaraanmu Termasuk?
Daftar Motor Kena PPN 12 Persen--
1. Honda CB 650R
2. Honda CBR 1000RR
3. Honda XL 750
4. Honda CB 500X
5. Honda CFR 1100 L
6. Honda Rebel 1100
7. Honda Rebel 500
8. Honda Gold Wing 1800
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025, Berapa Pembagian di Desamu?
Yamaha
1. Yamaha WR 155T
2. Yamaha YZ 125X
3. Yamaha YZ 250X
4. Yamaha YZ 250 F
5. Yamaha YZ 250 FX
Kawasaki
1. Kawasaki Ninja ZX 4 RR
2. Kawasaki Ninja ZX 6 RR
3. Kawasaki Ninja ZX 10 R
4. Kawasaki Ninja H2
5. Kawasaki Versys 650
6. Kawasaki Versys 1000
7. Kawasaki Versys 1100
8. Kawasaki W800
BACA JUGA:Catat, Ini Rute dan Jadwal Mudik Gratis Nataru 2024 Kemenhub
Selain itu, motor-motor dari merek lain seperti BMW, Ducati, Harley-Davidson, KTM, Triumph, dan Royal Enfield dengan mesin di atas 500 cc juga masuk dalam kategori ini.
Pengenaan PPN 12 persen ini diperkirakan akan memengaruhi harga sepeda motor mewah di Indonesia.
Motor yang sebelumnya sudah memiliki harga tinggi kini akan semakin mahal, karena tambahan pajak ini akan langsung meningkatkan biaya pembelian.
Bagi penggemar motor gede (moge) atau kendaraan premium, kebijakan ini bisa menjadi pertimbangan besar sebelum membeli.
Namun, bagi pemerintah, langkah ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor kendaraan mewah.
BACA JUGA:Berikut Jenis Kredit Usaha Rakyat dan Limit Pinjaman Tiap Jenisnya
Jika Anda memiliki rencana untuk membeli sepeda motor dengan kapasitas mesin besar, sebaiknya pertimbangkan dampak kenaikan pajak ini.
Dengan berlakunya PPN 12 persen pada 2025, harga moge dipastikan akan semakin melambung.
Kategori dan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025
Sementara itu, selain kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diberlakukan pada kendaraan bermotor mulai 2025, masih ada sejumlah barang dan jasa yang berkategori mewah juga ikut disasar.
Adapun, kategori barang mewah yang dimaksud akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.
BACA JUGA:Berlaku Tahun 2025, Inilah 2 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Besaran Tarifnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: